top of page
Search

Aspek Internasional dalam Peningkatan Basis Pajak (Opini)

Writer's picture: Admin John HutagaolAdmin John Hutagaol


Untuk mengamankan penerimaan pajak tahun 2020, salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan basis pemajakan. Bagaimana melakukannya?


Kondisi perekonomian global tahun 2020 belum pulih, yang direfleksikan oleh pertumbuhan ekonomi global yang rendah yaitu sekitar 3 persen. Kompleksitas kondisi perekonomian global dipicu antara lain oleh kondisi geopolitik global yang semakin tidak pasti (misalnya perang dagang Amerika dan China), tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi ke-4 pilar ekonomi dunia (Amerika, China, Uni Eropa, dan Jepang) serta belum stabilnya harga komoditas tambang, perkebunan, dan kehutanan. Belum pulihnya kondisi perekonomian global akan berdampak pada kinerja perekonomian nasional di tahun 2020.


Penerimaan negara tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.642 Triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 4,12 persen dibandingkan dengan rencana tahun sebelumnya yaitu Rp 1.577 Triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 23,27 persen dengan realisasi penerimaan tahun 2019.


Untuk mengamankan penerimaan pajak tahun 2020, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan basis pemajakan (tax base), yaitu menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar yang sebelumnya belum terdaftar dan memperluas cakupan objek pajak. Selain itu, perluasan basis pemajakan akan mewujudkan keadilan dalam pemajakan.

Dari aspek internasional, perluasan basis pemajakan dapat dilakukan dengan meningkatkan efektivitas monitoring dan pelayanan berupa kemudahan (simplicity) dan kepastian hukum (legal certainty). Selanjutnya dalam rangka melaksanakan monitoring dan pelayanan diperlukan regulasi dan data. Sehubungan dengan monitoring, telah diterbitkan sejumlah regulasi dengan tujuan untuk memerangi dan menangkal praktik perencanaan pajak yang agresif atau sering disebut Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dapat menggerus basis pemajakan suatu yurisdiksi dan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan pajak (tax revenue forgone).


Regulasi yang sudah terbit terkait dengan pengkreditan pajak luar negeri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018, selain bertujuan untuk memberikan kemudahan persyaratan dalam pengkreditan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri juga dimaksudkan untuk mengawasi kebenaran kredit pajak luar negeri baik substansi maupun jumlahnya. Selanjutnya regulasi terkait dengan transfer pricing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011, mengatur mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan mendorong transparansi Wajib Pajak yang melakukan transaksi hubungan istimewa (related party transaction) dengan mewajibkan mereka menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing.


Selain itu, regulasi terkait dengan insentif P3B berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 28/PJ/2018, selain bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memanfaatkan insentif P3B (treaty benefits) juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa insentif P3B dimanfaatkan oleh Wajib Pajak penerima penghasilan yang sebenarnya atau beneficial owner.

Regulasi terkait dengan Control Foreign Company (CFC) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 bertujuan untuk mencegah praktik pengalihan laba (profit shifting) ke badan usaha di luar negeri yang tidak terdaftar di bursa dengan menerapkan deemed profit. Selanjutnya regulasi terkait dengan Debt to Equity Ratio (DER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2019 bertujuan untuk menangkal praktik Thin Capitalization dengan menerapkan batasan rasio utang dan modal yaitu 4:1.


Regulasi terkait dengan Multilateral Instruments (MLI) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019, bertujuan untuk mencegah praktik treaty abuse maupun treaty shopping dengan menerapkan ketentuan anti avoidance rule yaitu Principle Purpose Test (PPT).


Sehubungan dengan monitoring, tersedia berbagai jenis data dan informasi yang dapat diperoleh dari pelaksanaan perjanjian internasional yaitu tax treaty, tax information Exchange Agreement, Convention on Mutual Assistance in Tax Matters (MAC), Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA), Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dan CbCR BCAA.


Berdasarkan perjanjian internasional, data dan informasi diperoleh melalui mekanisme pertukaran informasi (Exchange of Information) dan pelaksanaan BEPS Aksi 13 terkait dengan kewajiban penyelenggaraan dokumentasi transfer pricing yaitu Local File, Master File, dan Laporan Per Negara (Country by Country Report-CbCR).


Berdasarkan jenisnya, pertukaran informasi berupa pertukaran informasi secara otomatis (automatic), berdasarkan permintaan (on request), dan spontan (spontaneous). Data dan informasi tersebut digunakan untuk tujuan pengawasan terhadap perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak misalnya menguji SPT PPh yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, dalam rangka pemberian konseling atau penegakan hukum (law enforcement) yaitu pemeriksaan, penyidikan atau penagihan pajak.


Pada pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information by Request-EOIR), data dan informasi yang dapat diperoleh antara lain meliputi ownership, accounting dan banking. Pada pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information), data dan informasi yang dapat diperoleh antara lain meliputi informasi rekening keuangan (yaitu identitas pemilik rekening, nomor rekening, lembaga keuangan, saldo akhir dan pendapatan), dan data pemotongan PPh (withholding income tax).

Pada pertukaran informasi secara spontan (Spontaneous Exchange of Information), data dan informasi yang dapat diperoleh antara lain data dan informasi mengenai regulasi dan Unilateral Advance Pricing Agreement (UAPA) dan konsumen barang atau produk ber-merek (branded goods) yang dibeli di luar negeri oleh Wajib Pajak dalam negeri.

Sedangkan aspek internasional terkait dengan pelayanan berupa pemberian kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan insentif P3B (treaty benefits) dan memberikan akses yang luas kepada Wajib Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak (dispute resolution) melalui jalur Mutual Agreement Procedure (MAP) selain keberatan dan banding (domestic remedies) dan memberikan kepastian hukum (legal certainty) kepada Wajib Pajak untuk mencegah timbulnya sengketa transfer pricing ke depan, atau sering disebut advance pricing agreement (APA).


John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak


171 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


©2019 JOHN HUTAGAOL WEBSITE. 

bottom of page