Keterangan foto: Prof. P. M. John L. Hutagaol (paling kiri) selaku Ketua Kompartemen Akuntan Pajak IAI bersama Wakil Menteri Keuangan RI Prof. Mardiasmo selaku Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam acara penandatanganan MoU pertukaran wawasan mengenai proses bisnis lintas negara.
indopos.co.id – Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai, dan menghadapi tantangan yang timbul akibat globalisasi dan ekonomi digital yang membawa perubahan masif pada proses bisnis lintas negara, Bea Cukai dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) di acara International Tax Conference 2019, yang bertajuk ‘The Current Issues of International Taxation in The Digital Economy Era’, Selasa (17/9/2019).
Selama ini, sistem perpajakan internasional mengangap kewajiban pembayaran pajak di suatu negara muncul ketika ada kehadiran secara fisik (physical presence). Sedangkan, perusahaan raksasa teknologi aktif merambah berbagai negara tanpa kehadiran fisik. Akibatnya, otoritas dan pelaku usaha mengalami kesulitan dalam menentukan hak pengenaan pajak atas pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan lintas batas di era digital. Terlebih, belum ada kesepakatan global terkait bagaimana sistem perpajakan internasional menghadapi perubahan proses bisnis ini.
Comments