top of page
Search
Writer's pictureAdmin John Hutagaol

Ditjen Pajak Paparkan Alasan Revisi CFC Rules, Simak di Sini



JAKARTA, DDTCNews, 02 Juli 2019 – Otoritas fiskal mengubah ketentuan perpajakan terkait perusahaan di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri atau Controlled Foreign Company (CFC) Rules. Perubahan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 93/2019.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan revisi atas CFC Rules didasarkan pada dua faktor.Pertama, masukan dunia usaha terkait penerapan PMK 107/2017 yang dinilai menghambat pelaku usaha dalam melakukan ekspansi ke luar negeri.

Kedua, pengamatan terhadap negara atau yurisdiksi lain dalam menerapkan CFC Rules. Empat negara menjadi rujukan utama DJP dalam menyusun revisi PMK 107/2017 yakni Australia, Argentina, Kanada, dan Amerika Serikat.

"PMK sebelumnya dapat menghambat para pelaku usaha nasional melakukan perluasan usahanya di luar negeri. Perubahaannya pada objek penghasilan dari CFC dari semula laba usaha setelah pajak kemudian diubah menjadi penghasilan tertentu atau penghasilan pasif saja,” papar John.

Adapun penghasilan pasif dalam PMK No.93/2019 mencakup dividen, bunga, sewa yang dalam pengertian sewa yang diperoleh oleh badan usaha luar negeri nonbursa terkendali terkait penggunaan tanah maupun sewa selain properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan.


29 views0 comments

Comments


bottom of page