TEMPO.CO, 10 Juni 2019, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merespons data dari OECD yang menunjukkan adanya perkembangan terkait dengan implementasi Automatic Exchange of Information atau AEOI.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol. Ia mengatakan, pada pertemuan The Inclusive Framework ke-7 tanggal 28-29 di OECD Paris, dilaporkan hasil dari pelaksanaan AEOI secara global sangat spektakuler dalam mendorong keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.
|“Terdapat 47 juta rekening keuangan yang dipertukarkan dengan nilai sekitar 5 triliun euro oleh lebih dari 90 negara atau yurisdiksi,” kata John, Ahad, 9 Juni 2019. Sebagaimana diketahui, kata John, pertukaran informasi antar negara atau yurisdiksi ada tiga jenis yang sudah efektif diterapkan yaitu pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic), berdasarkan permintaan (on request) dan spontan (spontaneous).
Adapun tujuan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan adalah untuk membuat jelas atau semakin jelas suatu transaksi yang terjadi misalnya ekspor atau impor, volume dan nilai transaksi. Dengan begitu, otoritas pajak suatu negara terbantu dalam mengadministrasikan penerimaan dan kepatuhan Wajib Pajak secara efektif.
Khusus data AEOI yang berasal dari rekening keuangan nasabah dari lembaga keuangan perbankan dan non perbankan, harus diproses dan dimanfaatkan di masing-masing negara/yurisdiksi sesuai dengan Common Reporting Standard (CRS). Hal tersebut merupakan standar tunggal dalam pelaksanaan AEOI. “Data AEOI harus diproses dengan memperhatikan prinsip safeguard and confidentiality,” kata John.
Implementasi automatic exchange of information (AEoI) telah meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan implikasi positif bagi pemerintah di seluruh dunia. Kesimpulan itu merupakan hasil dari data terbaru yang dirilis oleh Organisation for Economic Cooperation and Develompment atau OECD pada Jumat pekan lalu, 7 Juni 2019.
Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan lebih dari 90 yurisdiksi yang berpartisipasi dalam inisiatif global sejak 2018 kini telah bertukar informasi tentang 47 juta akun keuangan di luar negeri. Adapun nilai total dari puluhan juta akun keuangan itu sekitar 4,9 triliun euro.
Gurria menjelaskan dengan capaian itu, AEOI yang dilakukan melalui 4.500 hubungan bilateral telah menandai pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah. Hal itu juga menunjukkan puncak dari lebih dari dua dekade upaya internasional untuk melawan penggelapan pajak. https://bisnis.tempo.co/read/1213233/ditjen-pajak-tanggapi-laporan-oecd-soal-pertukaran-data-otomatis/full&view=ok
Comments