TEMPO.CO, Jakarta, 20 September 2016 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menambah kebijakan tentang pelaksanaan amnesti pajak. Kali ini, kebijakannya terkait dengan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust).
Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan banyak wajib pajak yang ingin mengikuti amnesti pajak bertanya tentang trust. "Mereka bertanya, jika ada trust di luar negeri, siapa yang harus ikut amnesti," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.
John mengatakan aturan trust dalam Undang-Undang Amnesti Pajak sebetulnya sudah mencakup masalah trust. "Tapi, untuk case tertentu, seperti SPV dan trust ini, perlu diberi pengaturan agar lebih mudah," ujarnya.
Menurut John, masalah trust unik. Trust memiliki beberapa jenis, seperti discretionary dan non-discretionary trust serta revocable dan irrevocable trust. Di setiap jenis trust, wajib pajak yang masuk kategori amnesti pajak berbeda-beda. Dalam discretionary trust, wajib pajak baru berhak mengikuti amnesti jika ia merupakan beneficiary. Sedangkan dalam revocable trust, wajib pajak yang berhak ikut amnesti ialah settlor atau grantor.
John mengaku sudah mengundang pakar trust dari Inggris, Filippo Noseda, untuk membantu pemahaman pihak DJP akan trust. Noseda memberikan seminar tentang seluk-beluk trust, seperti para pihak yang terlibat, jenis, perlakuan pajak, serta implikasi trust terhadap amnesti pajak, dan Automatic Exchange of Information (AEOI).
John mengatakan bekal dari seminar tersebut akan dijadikan landasan untuk menyusun aturan pelaksanaan penanganan masalah trust dalam amnesti pajak. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak. "Saya mengimbau wajib pajak yang memiliki trust di luar negeri segera ikut tax amnesty," tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat Wahyu K. Tumakaka mengatakan kebijakan tersebut ditargetkan bisa rampung secepat mungkin. "Seharusnya sebelum 2016, as soon as possible," katanya.
Menurut Wahyu, aturan baru tersebut bisa berbentuk Peraturan Dirjen atau Peraturan Menteri Keuangan. Yang penting, kata dia, Undang-Undang Amnesti Pajak tak diubah.
Comments