KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkerjasama dengan kelompok negara Asosiasion of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam upaya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu, John Hutagaol, mengatakan, saat ini Indonesia dengan sembilan negara ASEAN sudah memiliki P3B. Ini bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Selain itu, P3B Indonesia dengan ASEAN bermanfaat sebagai instrumen pendukung investasi dan perdagangan lintas negara, serta dasar kerja sama perpajakan internasional.
John bilang secara umum ada lima manfaat P3B bagi Indonesia. Pertama, mengeliminasi pajak berganda. Kedua, membagi hak pemajakan antara negara sumber dan negara asal investor. Ketiga, memberikan kepastian perlakuan pajak atau tax certainly.
Keempat, memperkuat kerja sama perpajakan, termasuk pertukaran informasi perpajakan. Kelima, menghapus atau mengurangi diskriminasi pajak atas investasi. Keenam, mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak.
Di sisi lain, John menyampaikan dari sembilan negara ASEAN, P3B yang berlaku efektif baru mencakup tujuh negara antara lain Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, dan Brunei.
“Sisanya Kamboja dan Myanmar masih dalam proses. Khusus dengan P3B Kamboja sudah tahap ratifikasi,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7).
Comments