Jakarta, 14 Juni 2019. CNBC Indonesia- Kemajuan teknologi informasi/digitalisasi memberi banyak manfaat kepada otoritas termasuk direktorat Pajak seperti kemudahan proses pelayanan pajak berbasis online begitu pula di bidang pengawasan terhadap wajib pajak, namun di sisi lain ada tantangan yang menanti, yaitu era revolusi industri 4.0 membuat kehadiran fisik sudah tergantikan digital sehingga berpengaruh di dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang kaitannya dengan kehadiran fisik, hal ini membuat negara tidak bisa menarik pajak dari atas laba usaha perusahaan.
Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Direktur Perpajakan Internasional DJP Kementerian Keuangan, John Hutagaol dan Head Researcher CNBC Indonesia, Arif Gunawan dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Kamis, 13/06/2019).
Comments