top of page
Search
Writer's pictureAdmin John Hutagaol

Insentif dan Relaksasi Pajak di Masa Pandemi Covid-19




JAKARTA, NETRALNEWS.COM - World Bank dan IMF memprediksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2020 mengalami tekanan yang hebat akibat pandemi Covid-19 sehingga bertumbuh -4,9% hingga -5,2%, serta ke-4 pilar ekonomi dunia yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Uni Eropa dan Jepang juga mengalami kontraksi pertumbuhan ekonominya. Tekanan ekonomi global tersebut juga menimbulkan efek domino dan berdampak pada perekonomian Indonesia.


Untuk memitigasi risiko yang timbul karena melemahnya kegiatan perekonomian, dibutuhkan program stimulus ekonomi yang mencakup kebijakan moneter dan fiskal. Program pemulihan ekonomi nasional diluncurkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.


Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol pada acara Webinar Serial Seminar Nasional Perpajakan yang diselenggarakan oleh Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Sumatera Utara pada Selasa (14/7/ 2020), menjelaskan bahwa paket insentif dan relaksasi pajak merupakan komponen dari program stimulus ekonomi yang bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional. Dalam hal ini fungsi pajak sebagai katalis atau regulerend lebih menonjol ketimbang fungsi budgetair. Insentif dan relaksasi pajak dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta cash flow kepada Wajib Pajak. 


Lebih lanjut, John jelaskan bahwa pemberian insentif dan relaksasi pajak tersebut dapat berupa kelonggaran dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan seperti perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT, penurunan tarif pajak, pembebasan pajak, pajak ditanggung Pemerintah, pengurangan setoran pajak, mempercepat proses pengembalian pajak (tax refunds), subsidi PPh karyawan, tambahan pengurang penghasilan netto, sumbangan sebagai pengurang penghasilan, dan tambahan penghasilan yang diterima oleh tenaga kesehatan.


Pemberian insentif pajak dilakukan dengan menerbitkan sejumlah regulasi yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020. 


Selanjutnya John mengharapkan insentif pajak tersebut dapat meringankan beban Wajib Pajak berikut para pekerjanya yang terhimpit dan tertekan akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga mereka dapat bertahan dan tetap survive. Demikian pula insentif pajak diharap akan dapat menjamin ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.  


John menambahkan pula bahwa DJP sedang melakukan pengawasan dan evaluasi atas pemberian insentif sebagai bentuk akuntabilitas sehingga dapat diketahui mengenai besaran penyerapan subsidi pajak, mengetahui seberapa besar manfaatnya terhadap Wajib Pajak dan pegawainya yang terdampak. 


Acara seminar perpajakan nasional tersebut diawali dengan sambutan pembukaan oleh Max Dharmawan selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara Satu dan dihadiri oleh Rektor serta civitas akademika Universitas Pembangunan Panca Budi dengan peserta lebih dari 350 orang.


509 views0 comments

Comments


bottom of page