Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta tarif konsultansi tidak diberlakukan sangat tinggi oleh konsultan pajak. Karena, tidak semua wajib pajak (WP) yang ingin memperoleh saran dari konsultan mampu membayarnya.
Konsultasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan program pengampunan pajak.
"Kami menghimbau para konsultan agar memasang tarif yang wajar," kata Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol di Jakarta, kemarin. John juga mengaku telah berbicara dengan konsultan pajak tidak sewenang-wenang dalam pengenaan tarif konsultan yang tinggi. Karena, langkah ini berarti tidak mendukung program pengampunan pajak. "Kami sudah mengingatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak main-main," tandasnya. Upaya ini dinilai masih kurang bagi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kemenkeu diminta memberikan batasan tarif konsultasi pajak yang diterapkan konsultan pajak.
"Konsultan pajak supaya tidak seenaknya," kata Irman Alvian Zahiruddin, Ketua Komisi Tetap Perbankan Kadin Indonesia. Selain itu, sosialisasi program pengampunan pajak juga dilakukan oleh konsultan pajak. Jadi, mereka tidak memeras para WP yang membutuhkan jasanya. Irman juga meminta konsultan pajak disertifikasi DJP. Langkah ini terkait sikapnya kepada konsumen. Irman mengaku kesulitan memperoleh konsultan pajak akibat tarif yang diberlakukannya sangat tinggi. Dia baru berhasil mendapatkannya setelah berjumpa konsultan pajak ketiga.
"Mereka patok harga mahal sekali," jelasnya. Tarif konsultan yang dimaksud sebesar Rp25 juta-Rp250 juta per konsultasi. Alasan konsultan pajak dilibatkan dalam keikutsertaan dalam program pengampunan pajak lantaran ada hal yang tidak dimengertinya.
Konsultan pajak juga dibutuhkan WP tidak hanya menghitung dana yang disetorkannyan saja. Namun, langkah ini sebagai dasar mau kemana dananya diinvestasikan.
"Tidak mungkin hanya mengandalkan customer service Direktorat Jenderal Pajak," tandasnya. https://pasardana.id/news/2016/10/6/konsultan-pajak-ditegur-djp-terkait-tarifnya/
Comments