JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemajakan atas kegiatan ekonomi digital yang dilakukan perusahaan lintas negara menghadapi tantangan.
Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital.
Menurut dia, tim perumus yang beranggotakan perwakilan 129 negara masih berunding.
“Isu menyangkut ekonomi digital sangat luas dan menyangkut persoalan tumpang tindih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan secara adil, ” kata dia seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (8/7/2019).
Meski demikian, setiap negara diperbolehkan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prinsip tempat tujuan (destination principle).
PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan.
Menurut Poltak, skema PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital, seperti Australia, Jepang, dan Singapura.
Indonesia sedang mempersiapkan teknis pelaksanaannya agar bisa berlaku dalam waktu dekat.
Commentaires