JAKARTA, DDTCNews – Tax examination abroad (TEA) dinilai tidak hanya menguntungkan otoritas pajak, tapi juga memberi manfaat bagi wajib pajak. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan setidaknya terdapat tiga manfaat utama dari TEA. Pertama, DJP dapat memperoleh informasi yang lengkap terkait profil wajib pajak yang diminta datanya. "Informasi dapat diperoleh secara jelas dan terperinci melalui pemahaman mengenai bisnis, transaksi, dan/atau hubungan lainnya antara wajib pajak dan rekanannya yang berada di negara/yurisdiksi mitra,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/2/2020). John menuturkan dengan TEA, otoritas pajak akan mendapatkan penjelasan langsung dari otoritas pajak negara mitra. Penjelasan tersebut sebelumnya tidak diakomodasi karena interaksi antarotoritas dilakukan secara tertulis.
Kedua, TEA menjadi sarana kerja sama antarotoritas pajak pada masalah perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak/grup yang sama. Otoritas pajak negara mitra juga memeriksa wajib pajak terkait data yang diminta oleh DJP.Dengan demikian, wajib pajak juga ikut diuntungkan dari sisi biaya kepatuhan karena bisa menghindari terjadinya duplikasi kegiatan pemeriksaan baik oleh DJP maupun otoritas pajak negara mitra. “Potensi duplikasi pemeriksaan dapat diminimalisasi/dihindari, biaya wajib pajak dapat dikurangi, dan waktu dapat dihemat. Pada akhirnya, akan mengurangi beban wajib pajak serta memungkinkan adanya comprehensive review atas kegiatan wajib pajak,” paparnya.
Ketiga, dengan TEA, proses mendapatkan informasi dan data yang lebih cepat. "Jadi, informasi dapat diperoleh dengan baik, lebih cepat, atau setidaknya dapat dilakukan secara tepat waktu," imbuh John. (kaw)
Comments