(Opini berikut ditulis dengan mengutip pernyataan Prof. John Hutagaol)
Seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi pun terus membuat perkembangan ekonomi menjadi semakin terbarukan. Kini ada banyak sekali kegiatan ekonomi yang muncul demi kemudahan manusia. Salah satunya adalah Investasi. Investasi adalah suatu kegiatan yang menempatkan dana pada periode tertentu dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan atau peningkatan nilai dari investasi. Investasi ini tak hanya digemari oleh kalangan pebisnis namun juga digemari oleh kalangan muda karena keuntungan yang didapat dengan berinvestasi.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, pasar modal kini didominasi investor muda dalam rentang usia 21-30 tahun dengan persentase sebanyak 34,08 persen. Investasi ini pun ada berbagai jenis sesuai dengan kebutuhan dan keinginan calon investor. Di Indonesia sendiri terdapat lima jenis investasi yang popular di kalangan investor yaitu:
Deposito berjangka (deposito bank dengan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada tabungan biasa),
Emas atau logam mulia,
properti,
saham, dan
peer to peer lending (platform pinjaman dana dari investor yang akan diberikan kepada UKM yang menjadi peminjam).
Namun, di antara banyaknya jenis investasi ternyata terdapat jenis investasi yang berdampak negatif untuk negara yaitu investasi trust. Kegiatan investasi ini ternyata dapat menjadi celah bagi oknum yang ingin melakukan penghindaran pajak, Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemekeu). DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur peraturan perpajakan terkait investasi aset yang berskema trust fund. Skema Investasi trust adalah kegiatan investasi seseorang yang menitipkan/menyerahkan sejumlah aset finansial yang dapat berupa uang, properti kepada orang atau lembaga agar menerima manfaat investasi trust.
DJP dan Kementerian Keuangan mengakui sulitnya untuk mengejar wajib pajak (WP) yang memiliki investasi dengan skema trust fund. Pihak DJP dan Kemenkeu mencurigai skema investasi trust menjadi modus untuk menghindari pembayaran pajak.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menjelaskan bahwa ada tiga pihak yang terkait dalam skema investasi ini, yakni trustee (perusahaan pengelola trust fund), settlor (pemilik harta) dan beneficiary (penerima manfaat). (Danang Sugianto, 20 September 2016).
Settlor menyerahkan hartanya yang juga bisa berupa aset ataupun saham secara penuh untuk dikelola trustee yang biasanya berada di luar negeri untuk di investasikan. Maka settlor sudah tidak berhak atas harta tersebut selama masa waktu perjanjian. Settlor juga bisa mengarahkan keuntungan dari investasi tersebut di berikan kepada beneficiary.
Trustee itu fungsinya seperti manajer investasi yang mengelola trust fund yang diberikan oleh settlor. Settlor sudah tidak punya hak Singapura dan Hong Kong menganut prinsip pajak teritorial yaitu memajaki penghasilan yang bersumber dari negara itu saja. Sehingga atas penghasilan tadi yang diperoleh WNI melalui Trust dari Singapura, itu tidak dipajaki sama sekali. Sehingga settlor bebas dari pungutan pajak baik dari Indonesia, Singapura maupun Hong Kong.
Tentu skema investasi ini sangat diminati para konglomerat dan terindikasi penghindaran pungutan pajak. Meskipun skema ini tidak selalu dimanfaatkan untuk tujuan buruk. DJP memandang adanya indikasi kuat mekanisme Trust memiliki ruang yang cukup untuk menghindari pajak.
DJP telah memahami pola penghindaran pajak melalui mekanisme Trust tersebut.(John Hutagaol, Jakarta, 20 September 2016). Dengan melihat adanya kemungkinan penghindaran pajak melalui mekanisme trust. Investasi trust dapat berimplikasi terhadap tax amnesti apabila aset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan sehingga dapat dilaporkan sebagai harta tambahan.
Comentarios